ASN Maju Pilkada Harus Mundur Sebelum Proses Pencalonan
Pilkada Selasa, 09 Juli 2024 – 18:26 WIB
Aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan.
Aparatur sipil negara (ASN) yang maju pada Pilkada 2024 harus mundur sebelum proses pencalonan.