TAG # ASURANSI PENERBANGAN

Pakar Asuransi Penerbangan Imbau Ahli Waris Hati-hati

Humaniora    Minggu, 04 November 2018 – 12:37 WIB

Pakar asuransi Sopian Pulungan mengatakan, penumpang maskapai penerbangan yang mengalami kecelakaan, berhak mendapatkan santunan sebesar Rp 1,25 miliar.