Pemilihan Umum Senin, 31 Desember 2018 – 06:32 WIB
Tiap Dua Minggu Atribut Kampanye Nakal Bakal Dicopot Paksa
Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar aturan.
Dari data Bawaslu tercatat ada empat alat peraga kampanye berupa spanduk milik PSI yang dirusak orang tak dikenal.
Bawaslu melakukan penertiban alat peraga kampanye dan bahan kampanye yang melanggar aturan.
Pemasangan baliho dan spanduk kampanye yang melanggar aturan menyebar di 18 kecamatan.
Pemasangan APK yang diikatkan di tiang listrik maupun pohon diturunkan oleh petugas.
Bawaslu mendapati gambar peserta pemilu baik caleg maupun capres terpasang di kaca mobil belakang angkutan umum.
Bawaslu menertibkan alat peraga kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan di perda.
Tim Bawaslu sebelumnya sudah melayangkan peringatan kepada parpol atau tim sukses soal atribut kampanye.
Saat ini Bawaslu masih menginventarisasi titik dan lokasi pelanggaran atribut kampanye.
Bawaslu melarang penempelan stiker atribut kampanye caleg dan capres cawapres di angkutan umum.
Berdasarkan aturan Bawaslu yang boleh ditempeli stiker calon adalah kendaraan pribadi.
Atribut kampanye para calon anggota legislatif banyak yang dipasang di dekat lembaga pendidikan.
Bawaslu mencatat selama ini pemasangan APK masih dalam taraf pelanggaran administratif.
Di dalam Terminal Purabaya tercatat ada lebih dari 30 angkutan umum yang ditempeli stiker pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Tim Bawaslu sudah melakukan identifikasi terhadap angkutan umum yang ditempel stiker paslon.
Seorang pria dibacok saat sedang memasang atribut kampanye untuk caleg DPR RI dan DPRD Jatim dari PKB.
Penurunan alat peraga kampanye juga dilakukan Bawaslu dan satgas gabungan serentak di 23 kecamatan
calon legislatif dilarang memasang alat peraga kampanye di pohon dengan cara dipaku.
Masih terpantau tim sukses calon anggota legislatif tidak memahami aturan kampanye.
Larangan atribut kampanye berlaku saat pelaksanaan istigasah akbar yang dihadiri Joko Widodo dan Ma'ruf Amin.
Prinsipnya KPU tidak membatasi areal pemasangan atribut kampanye tapi tetap harus aturan estetika.
Setiap partai hanya bisa memasang lima baliho dan sepuluh spanduk di satu kelurahan.