Jatim Rabu, 29 Mei 2019 – 14:38 WIB
Tenang, Pelayanan BPJS Kesehatan Tak Libur saat Lebaran
Peserta BPJS Kesehatan bisa dilayani di IGD untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Sejak disahkan tarif iuran BPJS Kesehatan pada Oktober lalu warga banyak yang keberatan dan ingin mengajukan turun kelas.
Peserta BPJS Kesehatan bisa dilayani di IGD untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
Terkait aturan baru terkait BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Permenkes Nomor51 Tahun 2018, ketentuan urun biaya belum diterapkan.
BPJS Watch mendorong pembentukan tim yang objektif dalam mengusulkan jenis pelayanan peserta BPJS Kesehatan yang dapat dilakukan urun…
Aturan baru terkait pengelolaan BPJS Kesehatan dituangkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 51 Tahun 2018.
Peserta bisa mengganti sendiri metode pembayaran iuran dengan datang ke kantor layanan BPJS Kesehatan terdekat.
Perpres Nomor 82 tahun 2018 antara lain mengatur perubahan layanan BPJS Kesehatan terhadap bayi baru lahir.
Terkait BJS Kesehatan, pemerintah menerbikan Perpres Nomor 82 Tahun 2018, yang mengatur sejumlah hal baru.
Perpres Nomor 82 Tahun 2018 mendorong peserta JKN KIS lebih tertib membayar iuran agar defisit BPJS Kesehatan tidak…
Mahkamah Agung (MA) akhirnya membatalkan tiga peraturan baru BPJS Kesehatan yang sempat menuai polemik.
Ada peserta yang menyatakan berkeberatan dengan kebijakan rujukan online saat berobat di Puskesmas.
Aturan baru yang diterbitkan BPJS Kesehatan menyebabkan penurunan jumlah pasien hingga 40 persen pasien BPJS per hari.
Penerapan aturan baru BPJS Kesehatan sudah mulai dirasakan para pasien fisoterapi di RSUD dr Harjono Ponorogo.
Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf berharap Presiden Jokowi segera mengambil sikap terkait polemik tiga aturan baru BPJS…
BPJS Kesehatan tetap menjalankan tiga aturan baru, meski Kemenkes sudah meminta agar ditunda dulu.
Pihak BPJS Kesehatan membantah tiga aturan baru BPJS Kesehatan menurunkan mutu layanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan…
IDI (ikatan dokter Indonesia) secara tegas mendesak agar tiga aturan baru BPJS Kesehatan segera dicabut.
DJSN menyebut tiga aturan baru BPJS yang tertuang dalam Perdiyan, hanya mengatur internal, tak boleh mengikat publik.
Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa persalinan dan operasi katarak tetap ditanggung, namun diakui ada pengetatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai alasan terbitnya aturan baru BPJS Kesehatan untuk efisiensi Rp 360 miliar,…
Tujuan dan alasan penerbitan aturan baru BJPS Kesehatan yang membatasi layanan kesehatan akhirnya diungkap ke publik.