Kriminal Sabtu, 05 Agustus 2023 – 00:07 WIB
Lelaki Bejat Ini Mencabuli Anaknya Sendiri, Berkali-kali
Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh lelaki berinisial SN (29).
Satreskrim Polres Siak menangkap pria berinisial SM (53), karena telah meyetubuhi anak kandungnya sendiri, selama kurang lebih empat tahun.
Aparat kepolisian menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak tiri yang dilakukan oleh lelaki berinisial SN (29).
Kelakuan pria usia 50 tahun ini sungguh bejat, tega menggarap anak kandung lebih dahulu setelah itu anak kandung.
Nahas ayah bejat, awalnya dia mengira dua putrinya diculik sampai lapor ke polisi, ternyata
Polres Cianjur menangkap seorang pelaku pencabulan terhadap anak kandung sendiri. Pelaku bernama Dadang M (48) itu ditangkap tanpa…
Pemerkosaan yang dilakukan MU kepada dua anak kandungnya itu terjadi sejak 2020.
Polisi menangkap EW (45) seorang ayah yang tega memerkosa anak kandung sendiri di kawasan Balaraja, Tangerang.
Polisi berhasil menangkap KHP yang kabur setelah perbuatan bejatnya terhadap sang anak terbongkar
Perubahan tubuh sang putri yang beranjak remaja membuat ayahnya nafsu dan nekat. Perbuatan bejat itu sampai berulang kali…
Pria paruh baya berinisial YA (51) harus mendekam di tahanan Polres Kotawaringin Timur (Kotim).
Ayah bejat ini sering mengancam anaknya dengan pedang agar melayani nafsunya saat istri tak di rumah.
Perbuatan ayah bejat dan pengangguran selama bertahun-tahun mencabuli anak kandungnya di rumah.
Polisi menangkap pria berinisial Z, si ayah bejat yang telah menghamili anak kandungnya berusia 14 tahun.
Sat Reskrim Polsek Samarinda membekuk seorang pria berinisial AS (37) yang diduga telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan eks anggota DPRD Nusa Tenggara Barat berinisial AA, 65, yang ditetapkan…
Entah apa yang merasuki pikiran pria paruh baya berinisial SDJ (53) ini, hingga tega berbuat laknat terhadap anak…
Perbuatan ayah bejat di Banyumas, Jateng ini akhirnya terbongkar setelah dapat laporan dari keluarga dan RT setempat.
Pria bejat bernama Rachmat Aziz Latuliu divonis 16 tahun penjara karena menodai anak kandungnya sendiri sejak 2010.
Aksi bejat Muslimin menghamili anak kandungnya ini telah dilakukan sejak tahun 2017 lalu.
Pencabulan AA kepada Mawar dilakukan sebanyak tiga kali di rumah kontrakan yang beralamat di Kampung Simagalih, Desa Sukajaya,…
Sejak SMK atau umur 16 tahun korban telah tinggal dengan tersangka yang kemudian mencabulinya.