Hukum Senin, 04 September 2023 – 16:35 WIB
Divonis 6 Tahun Penjara, Bambang Kayun Bereaksi Begini
AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Menurut majelis hakim, Bambang Kayun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto divonis enam tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Bambang Kayun merasa transaksi suap senilai Rp57,1 miliar sebagaimana didakwakan jaksa KPK tak terbukti.
AKBP Bambang Kayun menerima uang di ruangannya di Kantor Divisi Hukum Mabes Polri.
Bambang Kayun yang didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar tidak mengajukan eksepsi. Ini alasannya.
AKBP Bambang Kayun Panji Sugiharto didakwa menerima suap Rp 57,1 miliar terkait pengurusan perkara.
KPK memastikan mengoptimalisasi penyitaan dan perampasan aset terhadap AKBP Bambang Kayun.
KPK memberikan peringatan kepada AKBP Bambang Kayun agar kooperatif dari panggilan hukum.