Pemkot Padang Tanggap Darurat Banjir Selama Tujuh Hari
Sumbar Selasa, 06 November 2018 – 23:22 WIB
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir selama 7 hari.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Padang menetapkan masa tanggap darurat bencana banjir selama 7 hari.