Pajak Jumat, 01 April 2022 – 15:58 WIB
Berikut Daftar Barang dan Jasa Bebas Kenaikan Tarif PPN 11 Persen
DJP Kemenkeu resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan UU HPP
Kebijakan bebas PPN rumah harga maksimal Rp5 miliar resmi berlaku, pemberian insentif 100 persen tidak berlaku selamanya.
DJP Kemenkeu resmi menyesuaikan tarif PPN menjadi 11 persen sebagai bagian dari penerapan UU HPP
Kementerian Keuangan menyatakan sejumlah barang dan jasa bebas PPN. Berikut daftar lengkapnya, simak!