Kriminal Rabu, 20 April 2022 – 21:29 WIB
Bayar Denda Rp 800 Juta, Bandar Narkoba Ini Bebas dari Penjara, Lihat Tuh Duitnya
Muksir, terpidana bandar narkoba di Bengkulu dibebaskan dari penjara setelah membayar lunas denda perkara sebesar Rp 800 juta.