Aceh Selasa, 09 Maret 2021 – 02:28 WIB
Tepergok Berbuat Dosa, Oknum PNS Ini Dihukum Cambuk
Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG, 48, bersama pasangan bukan muhrimnya AS, 45, dihukum sebanyak 18 kali…
Sepasang ASN non-muhrim inisial AG dan AS ditangkap Satpol PP dan WH Banda Aceh dihukum cambuk.
Seorang oknum PNS di Aceh berinisial AG, 48, bersama pasangan bukan muhrimnya AS, 45, dihukum sebanyak 18 kali…
Saat itu oknum sekdes berdalih menjenguk perempuan tersebut lantaran habis dirawat.
Si teteh berkerudung hitam itu tampak dibonceng lelaki berbaju merah. Diimbau malah kabur.
Tim Maung Galunggung curiga mendengar suara wanita di kamar sebelah tempat 5 muda mudi berbuat terlarang. Ternyata..
Mbak Sella (27), langsung dibawa ke kantor polisi setelah ketahuan melakukan perbuatan terlarang.
Dua orang berlainan jenis berinisial AAS, 40, dan IR, 22, asal Kabupaten Asahan tepergok berbuat terlarang di kawasan…
Aksi YA (23) dan G (23) ini sungguh memalukan karena melakukan perbuatan terlarang di salah satu toko, wilayah…
Personel Pos Kotis Entikong Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas menangkap dua orang ini saat sedang berbuat terlarang di…
Padli S, 25, dan Dadang Irawan, 24, warga Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Sumsel, ditangkap polisi terkait…
Petugas unit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat membekuk dua orang yang berbuat dosa di malam…
Menurut rekaman kamera pengintai CCTV yang beredar di media sosial Instagram @jakarta.terkini, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 19.39…
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya…
Seorang wanita berinisial NR, 22, tepergok berbuat terlarang di jalan raya Desa Pasar Panas, Kecamatan Kelua, Tabalong, Kalimantan…
Selain menangkap SDJ, Polisi juga mengamankan satu lembar kain sarung motif kotak-kotak warna biru merk Sapphire, satu lembar…
Seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MZ (50) yang resmi ditahan karena diduga melakukan perbuatan terlarang.
2 Pemuda di Bekasi meninggal dunia setelah diabrak mobil boks di Jalan Raya Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi.
Tiga perempuan cantik tersebut masih muda. Usia mereka ada yang 27, 21 dan 20 tahun.
Efri Anggara berbuat terlarang di parkiran Masjid Al Furqan pada bulan Juli, ditembak beberapa hari yang lalu.
Merry Apriani terpaksa melaporkan adik perempuannya sendiri berinisial NN yang sering berbuat terlarang ke Polrestabes Palembang.
2 Mahasiswi di Aceh tersebut ketahuan berbuat terlarang setelah petugas di bandara curiga dengan cara jalan keduanya.