Pasutri Pembuat Vaksin Palsu Dituntut 12 Tahun Penjara
Hukum Selasa, 07 Maret 2017 – 16:16 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan hukuman penjara…
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pasangan suami istri pembuat vaksin palsu, Rita Agustina dan Hidayat Taufiqurrahman dengan hukuman penjara…