Hukum Kamis, 04 Juni 2020 – 14:50 WIB
Pernyataan Keras Munarman FPI, Tuduh Jokowi Melanggar UU Haji
Sekretaris Umum FPI Munarman mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi membatalkan penyelenggaraan haji.
Biaya haji 2023 makin mahal, Menag Yaqut beri penjelasan detail lengkap dengan perhitungannya
Sekretaris Umum FPI Munarman mempertanyakan keputusan Presiden Jokowi membatalkan penyelenggaraan haji.
Pemerintah resmi membatalkan penyelenggaraan ibadah haji demi mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi.
Pemerintah Indonesia melalui Keppres sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2020 per embarkasi.
Kuota jemaah haji yang belum terlunasi ini akan diisi oleh jemaah yang telah melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap II dibuka mulai besok hingga 10 Mei mendatang.
Setelah dibuka sejak 19 Maret lalu, pelunasan BPIH 2019 resmi ditutup hari ini, tahap kedua dibuka lagi 30…
Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019 sudah diterbitkan.
Kemenag menyebut Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji alias BPIH Indonesia termurah di antara negara-negara ASEAN yang mengirimkan jemaah haji…
Pemerintah masih melakukan kajian rencana kenaikan biaya penyelenggaraan ibadah haji alias BPIH 2019.
Komisi VIII DPR mendorong pemerintah segera melakukan pembahasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2019.
Pelunasan BPIH reguler tahap kedua sudah ditutup pada Jumat (25/5) sore, sebanyak 943 calon Jemaah haji belum melunasi.
Hari ini merupakan penutupan masa pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) reguler tahap kedua.
Pelunasan BPIH reguler tahap kedua dibuka Rabu (16/5), namun jumlah jemaah yang melakukan pelunasan baru 12,71 persen.
Masa pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) reguler tahap pertama sudah resmi ditutup.
Sebanyak 26.396 calon jemaan haji melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) di hari pertama masa pelunasan.
Pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) regular tahap pertama sudah bisa dilakukan mulai 16 April 2018.
Pelunasan BPIH regular 2018 sudah dimulai besok, 3 April 2018, namun hingga kemarin Keppres belum juga terbit.
Mulai tahun ini, jemaah haji yang sudah melunasi BPIH diwajibkan ikut BPJS Kesehatan.
Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) regular 2018 akan dilakukan dua tahap.