Pilpres Senin, 01 April 2024 – 13:47 WIB
Pakar HTN Sebut Aturan MK Terlalu Mengkerangkeng para Pihak untuk Mengungkap TSM di Pilpres 2024
Pakar HTN Bivitri Susanti juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM.
Bivitri menyatakan memperjuangkan hak adalah kemewahan yang dimiliki warga negara termasuk pekerja.
Pakar HTN Bivitri Susanti juga merasakan adanya kejahatan Pilpres 2024 yang bersifat TSM.
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menjelaskan hak angket bisa menjadi tangan panjang dari masyarakat yang ingin adanya…
Produser dan sutradara Dirty Vote berharap Wapres ke-12 RI Jusuf Kalla atau JK bisa membuat sekuel dari film…
Salah satu bintang film Dirty Vote Bivitri Susanti merupakan penerima Anugerah Konstitusi M. Yamin.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan pasangan Prabowo-Gibran akan merugi karena tidak memiliki legitimasi dalam pencalonan mereka.
Bivitri Susanti merasa terganggu melihat fakta yang berkaitan dengan para intelektual. Apa itu?
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti berharap putusan MKMK berupa perintah kepada MK memeriksa ulang perkara 90/PUU-XXI/2023.
Menurut Bivitri, upaya mendorong Gibran sebagai cawapres untuk Pilpres 2024 merupakan tindakan ilegal yang bertentangan dengan aturan.
Bivitri menilai gugatan tersebut nyatanya salah satu cara yang dapat merusak sistem kenegaraan.
Pengamat hukum tata negara Bivitri membeberkan efek buruk jika MK mengabulkan gugatan batas usia capres dan cawapres
Peneliti Hukum Tata Negara Bivitri Susanti mengatakan MK tidak punya kewenangan memutus batas usia cawapres, apalagi hanya demi…
Akademisi Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera Bivitri Susanti menilai politik dinasti yang dibangun Presiden Jokowi telah merusak…
Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi RUU Kesehatan yang dikhawatirkan menempatkan kesehatan sebagai industri dan sarana mendulang…
Pihak Universitas Mataram tidak memberikan disposisi surat peminjaman ruangan untuk kegiatan yang akan diisi Rocky Gerung.
Bivitri Susanti mengungkapkan upaya menghidupkan PPHN (Pokok-Pokok Haluan Negara) melalui konvensi ketatanegaraan tidak bisa diterima secara keilmuan.
Akademisi STHI Jentera Bivitri Susanti ungkap kehawatiran terhadap implementasi UU PSDN, slah satunya mengenai komponen cadangan atau Komcad.
Bivitri mengatakan kemungkinan pembahasan PPHN dalam amendemen UUD 1945, akan melebar dan sarat akan kepentingan
Bivitri Susanti menyampaikan pernyataan keras terkait Indeks Persepsi Korupsi atau IPK Indonesia Tahun 2020.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengkritisi proses legislasi Omnibus Law Cipta Kerja.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyatakan, DPR tak bisa merevisi Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK…