Humaniora Selasa, 02 Juni 2020 – 14:00 WIB
Penjelasan Terbaru Menag Fachrul Razi Setelah Putuskan Ibadah Haji Tahun Ini Batal
Menag Fachrul Razi menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Calon jemaah haji hanya bisa menarik setoran pelunasan agar tidak kehilangan haknya sebagai jemaah berangkat pada tahun depan.
Menag Fachrul Razi menyampaikan simpati kepada seluruh jemaah haji yang terdampak pandemi Covid-19 tahun ini.
Pemerintah Indonesia masih akan menunggu kepastian itu hingga awal Juni 2020 terkait penyelenggaraan haji.
Jemaah yang melakukan pelunasan biaya haji tahun ini bisa melakukan pemeriksaan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit.
Pelunasan BPIH tahap pertama bagi jemaah haji reguler akan berlangsung sampai 17 April 2020.
Pelunasan BPIH juga bisa dilakukan secara nonteller melalui internet dan mobile banking
Pemerintah Indonesia melalui Keppres sudah menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji atau BPIH tahun 2020 per embarkasi.