Humaniora Minggu, 15 April 2018 – 00:30 WIB
Pelunasan BPIH Reguler 16 April Hingga 4 Mei
Pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) regular tahap pertama sudah bisa dilakukan mulai 16 April 2018.
Sebanyak 26.396 calon jemaan haji melunasi BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) di hari pertama masa pelunasan.
Pelunasan BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji) regular tahap pertama sudah bisa dilakukan mulai 16 April 2018.
Pelunasan BPIH regular 2018 sudah dimulai besok, 3 April 2018, namun hingga kemarin Keppres belum juga terbit.
Berita terbaru soal masa pelunasan BPIH khusus tahap kedua, yang dimulai 4 hingga 6 April 2018.
Mulai tahun ini, jemaah haji yang sudah melunasi BPIH diwajibkan ikut BPJS Kesehatan.
Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) regular 2018 akan dilakukan dua tahap.
Ketua DPR Bamsoet Soesatyo mengatakan, hal yang sangat penting dalam penyelenggaraan ibadah haji adalah keamanan dan kenyamanan jemaah.
BPIH untuk tahun ini hanya mengalami kenaikan sebesar 0,9 persen, namun pelayanan kepada Jemaah harus terus ditingkatkan.
Dalam pembahasan antara parlemen dan Kemenag potensi kenaikan biaya haji yang ditanggung jemaah berhasil ditekan.
Tim BPIH akan berangkat ke Arab Saudi dalam waktu dekat untuk memastikan beberapa hal penting terkait ibadah haji…
Seluruh pengeluaran dan bentuk untuk pelayanan haji bakal dikenai pajak 5 persen.
Pengamat politik Universitas Al Azhar Ujang Komarudin mengingatkan pemerintah harus hati-hati menggunakan dana haji.
Presiden Joko Widodo menyatakan penggunaan dana haji harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih lagi saat ini…
Pemerintah menginginkan dana haji diinvestasikan untuk infrastruktur. Rencana tersebut memunculkan pro kontra.
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro, Jatim memberikan batas pelunasan biaya pembayaran ibadah haji atau BPIH kepada 991 jemaah…
Para calon jemaah yang mendapat porsi keberangkatan tahun ini diminta segera membayar BPIH di bank tempat melakukan setoran…
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan
Kementerian Agama RI dan Komisi VIII DPR RI sudah menyepakati besaran biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
Calon jamaah haji khusus sudah bisa mulai melunasi ongkos haji.
Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Komisi VIII DPR dan Kementerian Agama telah menyepakati biaya rata-rata…
Panitia seleksi (pansel) calon anggota Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berserta calon dewan pengawasnya telah menyerahkan nama-nama hasil…