Kesehatan Jumat, 03 Agustus 2018 – 15:05 WIB
5 Alasan IDI Desak Cabut Aturan Baru BPJS Kesehatan, Tegas!
IDI (ikatan dokter Indonesia) secara tegas mendesak agar tiga aturan baru BPJS Kesehatan segera dicabut.
Pihak BPJS Kesehatan membantah tiga aturan baru BPJS Kesehatan menurunkan mutu layanan medik terhadap katarak, rehabilitasi medik, dan bayi…
IDI (ikatan dokter Indonesia) secara tegas mendesak agar tiga aturan baru BPJS Kesehatan segera dicabut.
Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, Suciati menyebut BPJS Kesehatan belum membayar tagihan klaim hingga puluhan miliar rupiah.
Direktur RSUD Ulin, Kalimantan Selatan, Suciati mengatakan, tagihan klaim BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan kepada pihaknya mencapai puluhan…
BPJS Kesehatan belum membayar klaim ke RSUD Brebes sebesar Rp 15 miliar, untuk bulan Mei dan Juni.
DJSN menyebut tiga aturan baru BPJS yang tertuang dalam Perdiyan, hanya mengatur internal, tak boleh mengikat publik.
Pihak BPJS Kesehatan memastikan bahwa persalinan dan operasi katarak tetap ditanggung, namun diakui ada pengetatan.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menilai alasan terbitnya aturan baru BPJS Kesehatan untuk efisiensi Rp 360 miliar,…
Tujuan dan alasan penerbitan aturan baru BJPS Kesehatan yang membatasi layanan kesehatan akhirnya diungkap ke publik.
Setelah pertemuan dengan pihak BPJS, Fahri menjelaskan bahwa problem yang ada pada BPJS itu karena posisinya berada di…
Fahri Hamzah meminta penjelasan dari pihak BPPJS Kesehatanm terkait masalah defisit yang mencapai hampir Rp 10 triliun tersebut.
Tiga aturan baru BPJS Kesehatan masih menjadi polemik, BPJS Watch meminta pemerintah segera turun tangan.
Menkes Nila Moeloek meminta aturan baru BPJS Kesehatan ditunda pelaksanaannya, sedang DJSN tegas minta aturan itu dicabut.
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, persoalan defisit di BPJS Kesehatan yang belakangan ini menjadi polemik harus segera diatasi.
Menkes Nila Moeloek meminta aturan baru BPJS Kesehatan yang menuai kontroversi, pelaksanaannya ditunda.
Sebanyak 186 rumah sakit menghentikan layanan fisioterapi sebagai dampai aturan baru BPJS Kesehatan.
Pihak rumah sakit menolak aturan baru BPJS Kesehatan yang memangkas tanggungan persalinan, katarak, dan fisioterapi.
Layanan di sejumlah rumah sakit sudah menyesuaikan dengan aturan baru BPJS Kesehatan, terutama terkait fisioterapi.
Aturan baru BPJS Kesehatan yang mengurangi fasilitas pelayanan bagi pasien juga dianggap merugikan para dokter.
BPJS Kesehatan mengeluarkan peraturan baru terkait pelayanan operasi katarak, persalinan, dan rehabilitasi medic, yang menuai kontroversi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak lagi menjamin Trastuzumab, salah satu obat untuk pasien kanker payudara sejak…