Hukum Senin, 11 November 2024 – 05:00 WIB
Bareskrim Kembali Sita Aset Senilai Rp 13,8 Miliar di Kasus Judi Online
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan menyita aset sebesar Rp 13,8 miliar.
Bareskrim Polri kembali melakukan penyitaan aset dari jaringan judi online (judol).
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus judi online dengan menyita aset sebesar Rp 13,8 miliar.
Ditsiber Bareskrim Polri membongkar jaringan judi online internasional dan menyita uang puluhan miliar rupiah.
Bareskrim Polri mengungkap sindikat judi online yang dikendalikan warga negara asing dengan perputaran uang mencapai Rp 685 miliar.
Dittipidsiber Bareskrim berkoordinasi dengan sejumlah pihak untuk mengusut kebocoran data NPWP.
Dittipidsiber Bareskrim menangkap dua pelaku kejahatan siber asal Nigeria yang merugikan perusahaan asal Singapura sebesar Rp 32 miliar.
Pimpinan Ponpes Daarul Falah KH Wawan Malik Marwan mendukung pelaksanaan pemilu damai di hadapan tiga jenderal Polri.
Satgas Antimafia Bola Polri menetapkan dua tersangka dalam kasus suap pengaturan skor di Liga 2.