TAG # BURUH

UMK Rp 3.098.538 Resmi Berlaku

Papua    Senin, 23 Januari 2017 – 05:29 WIB

Pemkab Mimika, Papua, resmi memberlakukan Upah Minimum Kabupaten (UMK) sebesar Rp 3.098.538 mulai 1 Januari 2017.

BERITA