Legislatif Jumat, 06 Juli 2018 – 11:26 WIB
Parpol Jangan Daftarkan Bacaleg yang Terlibat Tiga Pidana
Nama bacaleg parpol yang terlibat pidana dan dipaksakan didaftar akan tetap diverifikasi KPU.
Lima bacaleg eks koruptor yang dikandaskan KPU adalah mereka yang gagal dalam hal integritas.
Nama bacaleg parpol yang terlibat pidana dan dipaksakan didaftar akan tetap diverifikasi KPU.
KPU telah sepakat untuk memberi kelonggaran kepada eks napi korupsi, narkotika dan kejahatan anak pada pemilu 2019
Politikus Partai NasDem Syarif Abdullah Alkadrie menyatakan, seharusnya KPU tidak boleh membuat aturan yang mengangkangi undang-undang.
Dia menilai, filosofi dan praktik penanganan perlapasan, terlebih terhadap penjahat korupsi, tidak spesifik.
Ketua KPU Arief Budiman menyatakan, tak mungkin pihaknya menerbitkan PKPU tanpa dasar sebagai pedoman penyelenggara ataupun peserta pemilu.
Muhaimin Iskandar menilai kebijakan untuk melarang mantan narapidana korupsi maju sebagai Caleg pada Pemilu 2019 sebagai langkah yang…
Ketua DPR Bambang Soesatyo menyatakan, KPU akan melanggar undang-undang jika memaksakan larangan bagi eks koruptor menjadi caleg.
Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengaku setuju dengan rencana KPU melarang mantan napi korupsi jadi caleg. Namun, Cak…
TM Mangunsong mengkritik Komisi II DPR, Kemendagri dan Bawaslu karena menolak usulan KPU yang melarang eks terpidana korupsi…