Maju Pilkada, Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur
Pilkada Jumat, 10 Mei 2024 – 15:05 WIB
Calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingin maju pada Pilkada.
Calon anggota legislatif terpilih Pemilu 2024 tak perlu mundur jika ingin maju pada Pilkada.