Humaniora Senin, 09 Juli 2018 – 17:30 WIB
Baru 8 Ribu Visa Jemaah Haji Yang Selesai
Saat ini dokumen yang dikebut adalah visa kloter gelombang pertama calon jemaah haji.
Sebelum berangkat ke tanah suci para calon jemaah haji harus melewati pemeriksaan ketat.
Saat ini dokumen yang dikebut adalah visa kloter gelombang pertama calon jemaah haji.
Calon jemaah haji tidak akan direpotkan dengan bawaan yang tidak terlalu penting atau malah melanggar aturan.
Sebanyak sepuluh calon jemaah haji absen mengikuti pemeriksaan kesehatan lewat vaksinasi.
Tahapan pengurusan visa dimulai dengan verifikasi dokumen. Setelah itu dilakukan permohonan visa dan grouping kloter.
Ada dua embarkasi calon jemaah haji yang menjadi percobaan layanan imigrasi di Indonesia yakni Jakarta dan Surabaya.
Calon jemaah haji yang gagal berangkat akan dimasukkan dalam daftar kuota tahun depan.
Jumlah itu melampaui tamatan SMA 721.685 orang, lulusan S1 sebanyak 641.614 orang dan lulusan SMP sebanyak 351.969 orang.
Keistimewaan itu juga terkait penerapan proses rekam biometrik di 13 embarkasi Tanah Air.
Banyak cadangan calon jemaah haji yang tidak melunasi biaya karena sejumlah pertimbangan.
Syarat utama bagi calon jemaah haji untuk bisa melunasi BPIH adalah harus dinyatakan mampu.
Sampai hari ini baru jemaah haji 16 provinsi yang telah memulai pelunasan BPIH reguler.
Berdasar rekap pelunasan CJH tahap II Kemenag Jatim ada 207 cadangan jemaah yang melunasi BPIH.
Akan ada penggantian kursi untuk pengisian jatah calon jemaah haji yang sebelumnya tidak mengikuti syarat pelunasan biaya.
Para calon jemaah haji yang masih berutang diberi kesempatan untuk melakukan pelunasan sampai akhir pekan depan.
Deadline pelunasan tahap pertama untuk para calon jemaah haji masih dua pekan lagi.
Calon Jemaah haji (CJH) yang meninggal sebelum berangkat boleh digantikan keluarganya, termasuk menantunya.
Calon jemaah haji diingatkan untuk segera melunasi biaya keberangkatan ke tanah suci.
Sebanyak 22 calon jemaah haji yang dinyatakan tidak bisa berhaji itu tersebar di penjuru Indonesia.
Biaya transportasi jemaah haji sebenarnya merupakan kewajiban pemerintah daerah.
Kemenag sengaja tidak mengumumkan dahulu nama-nama calon jemaah haji kuota cadangan.