Pilkada Jumat, 18 Oktober 2024 – 18:53 WIB
Calon Kada Harus Urus STTP ke Kepolisian Agar Bisa Kampanye
Calon kepala daerah harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian agar bisa berkampanye.
Ini alasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan gambra Prabowo Subianto pada alat peraga kampanye calon kepala daerah.
Calon kepala daerah harus mengurus Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) ke pihak kepolisian agar bisa berkampanye.