Kriminal Kamis, 24 Juni 2021 – 19:47 WIB
Pemilik Investasi Bodong di Cianjur Harus Bayar Ganti Rugi Rp 49 Miliar
Pengadilan Negeri Cianjur memutus bersalah terhadap HA pemilik investasi bodong yang merugikan seribuan nasabahnya hingga puluhan miliar rupiah.