Makro Minggu, 14 Januari 2018 – 10:09 WIB
BI Larang Penggunaan Cryptocurrency jadi Alat Pembayaran
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang perbankan menjual produk cryptocurrencya alias mata uang kripto.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Agusman menegaskan cryptocurrency termasuk bitcoin tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah.
Nilai kerugian masyarakat akibat investasi bodong cukup besar. Sejak 2007 hingga September 2017, setidaknya ada Rp 105,81 triliun…