Parpol Selasa, 04 Juli 2017 – 13:53 WIB
Kegiatan Parpol yang Boleh Dibiayai Dana Bantuan Harus Diperjelas
Pemerintah akan dana bantuan kepada partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.
Kenaikan dana bantuan untuk partai politik dari APBN direncanakan terealisasi mulai tahun depan. Kementerian Keuangan sudah setuju dengan kenaikan
Pemerintah akan dana bantuan kepada partai politik dari Rp 108 menjadi Rp 1000 per suara.
Pemerintah mengefektifkan pembahasan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Jika terealisasi, maka