Parpol Senin, 29 Mei 2017 – 06:42 WIB
Bahtiar: Kenaikan Dana Parpol Hanya Butuh Revisi PP 5 Tahun 2009
Pekan ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik (parpol) dari
Sejumlah elite partai politik menyambut baik sikap kementerian keuangan (kemenkeu) yang menyetujui kenaikan dana bantuan parpol.
Pekan ini pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan kenaikan dana bantuan negara untuk partai politik (parpol) dari
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui usul kenaikan dana bantuan untuk parpol.
Kabar gembira untuk para pengurus partai politik. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui kenaikan bantuan keuangan APBN untuk parpol.
Selama ini bantuan keuangan kepada partai politik dari APBN hanya Rp 180 per suara yang diperoleh partai politik…
Pemerintah terus mendorong agar bantuan keuangan kepada partai politik dari APBN dan APBD dinaikkan.
Mulai 2018, kemungkinan besar pemerintah menaikkan bantuan keuangan kepada partai politik.
Pengamat hukum pidana Umar Husin menyatakan bahwa partai politik bisa dibubarkan jika terbukti menerima aliran dana korupsi.
Usulan peningkatan dana bantuan partai politik harus disertai transparansi, akuntabilitas, dan pertanggungjawaban yang jelas.
MATARAM - Kementerian Dalam Negeri telah mengajukan izin prakarsa ke Presiden Joko Widodo untuk merevisi Peraturan Pemerintah (PP)…
Pemerintah Kabupaten Kabupaten Tojo Una-una, Sulawesi Tengah, akan mengucurkan dana sebesar Rp 749 juta yang bersumber dari Anggaran…
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menilai kenaikan dana bantuan partai politik dari negara akan berimplikasi positif.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan setengah dari kebutuhan partai politik (parpol) didanai oleh negara.