Opini Kamis, 27 Februari 2020 – 22:40 WIB
Omnibus Law dan Demokrasi Deliberatif
Konsep omnibus law tidak jarang digunakan untuk mengatasi tumpang tindih (overlapping) regulasi maupun dalam hal menyederhanakan peraturan perundang-undangan.
Politisasi SARA berpotensi menjadi penganggu utama dalam penyelenggaran pemilu. Kecemasan terhadap politisasi SARA muncul karena politik identitas.
Konsep omnibus law tidak jarang digunakan untuk mengatasi tumpang tindih (overlapping) regulasi maupun dalam hal menyederhanakan peraturan perundang-undangan.