Jabodetabek Rabu, 01 Agustus 2018 – 12:55 WIB
Tak ada Ampun, Hari ini Pelanggar Ganjil Genap Ditilang
Biaya denda dalam penilangan ini sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1…
Pernyataan tersebut berbeda dengan kondisi di lapangan. Nyatanya, anggota tetap melakukan penindakan
Biaya denda dalam penilangan ini sebesar Rp 500 ribu, sesuai dengan Pasal 283 juncto Pasal 106 ayat 1…
Dalam pesan berantai itu disebutkan, pelanggaran tidak membawa SIM, tidak mengenakan hel, dan tidak memakai sabuk, masing-masing didenda…
Direktur Lalu Lintas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Subandriya membeber denda tilang terbaru.