Pengadilan Hong Kong Bebaskan WNI yang Dituduh Menyelundupkan Narkoba
Asia Oceania Selasa, 29 Oktober 2019 – 21:55 WIB
Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan Diana Ulfa, WNI yang sebelumnya ditahan atas tuduhan membawa narkoba pada 2018.
Pengadilan Tinggi Hong Kong membebaskan Diana Ulfa, WNI yang sebelumnya ditahan atas tuduhan membawa narkoba pada 2018.