Humaniora Senin, 25 April 2022 – 16:14 WIB
Tjahjo: Kalau Ada Oknum PNS Terlibat, Kami Proses untuk Diberhentikan Tidak Hormat
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan memberhentikan tidak hormat oknum PNS yang terlibat kasus kecurangan penerimaan CASN 2021.
Puluhan aparat kepolisian diberhentikan tidak dengan hormat sepanjang Januari hingga Agustus 2023.
MenPAN-RB Tjahjo Kumolo akan memberhentikan tidak hormat oknum PNS yang terlibat kasus kecurangan penerimaan CASN 2021.
Anggota Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Brigadir AN, diberhentikan tidak dengan hormat karena telah melanggar kode etik.
Dewas KPK memutuskan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju diberhentikan tidak dengan hormat karena melakukan pelanggaran etik berupa…