Hukum Rabu, 01 November 2023 – 15:29 WIB
Eks Dirut Bakti Sebut Jhonny Plate Pemimpin Pengecut
Anang menyebut Johnny Plate berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu.
Selain pidana pokok, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 5 miliar.
Anang menyebut Johnny Plate berlindung seolah-olah tidak bersalah dalam perkara yang tengah diadili itu.
Mantan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif menjadi saksi untuk tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek penyediaan…
Dirut PT Telkom Infra mengaku pernah bertemu Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif sebelum proyek BTS dimulai.