3 Anggota Geng Motor Terbukti Membunuh Andika, Divonis 12 Tahun Penjara
Rabu, 25 September 2024 – 07:00 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor yang lakukan aksi pembunuhan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap tiga anggota geng motor yang lakukan aksi pembunuhan.