Kriminal Jumat, 20 Agustus 2021 – 04:17 WIB
Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjalani sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi, jaksa berkeyakinan Dosen Unej berinisial RH terbukti melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH menjalani sidang kasus pencabulan anak di bawah umur.
Berikut ini perkembangan kasus pencabulan dengan terdakwa dosen Universitas Jember atau Unej berinisial RH.
Polisi akhirnya menahan oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual.
Penyidik kembali memeriksa dosen Universitas Jember (Unej) berinsial RH sebagai tersangka kasus pelecehan seksual di Mapolres Jember, Jawa…
Korban pelecehan seksual yang masih berusia 16 tahun itu merupakan keponakan tersangka RH, oknum dosen Unej.
Dosen Unej tersangka pencabulan terhadap keponakannya sendiri resmi dibebastugaskan dari Universitas Jember.
Oknum dosen Universitas Jember (Unej) inisial RH jadi tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.
Seorang oknum dosen Universitas Jember atau Unej, diduga melakukan pelecahan seksual, sungguh bikin malu.
Menurut Yamini, korban pencaulan berusia 16 tahun tinggal di rumah pamannya yang oknum dosen itu sejak Juni 2019.