Parpol Rabu, 11 Desember 2019 – 18:41 WIB
Eks Napi Koruptor Boleh Ikut Pilkada, Begini Respons Gerindra
Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi sepuluh tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan terpidana korupsi bisa maju pilkada setelah melewati lima tahun pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan…
Sebelumnya ICW dan Perludem meminta agar jeda untuk eks napi koruptor ikut Pilkada menjadi sepuluh tahun.
Mahkamah Konstitusi (MK), memutuskan bahwa mantan (eks) terpidana kasus korupsi diperbolehkan ikut Pilkada.