Humaniora Selasa, 13 April 2021 – 12:53 WIB
Fatwa MUI: Salat Berjemaah Saf Berjarak, Menggunakan Masker, Tetap Sah
Fata MUI menyatakan, salat berjemaah yang safnya berjarak dan menggunakan masker tetap sah demi pencegahan penularan COVID-19.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh bicara soal beribadah dan salat Jumat selama pandemi covid-19.
Fata MUI menyatakan, salat berjemaah yang safnya berjarak dan menggunakan masker tetap sah demi pencegahan penularan COVID-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencoba salat Jumat bersama jajarannya dengan protokol kesehatan.
Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas meminta kejelasan pemerintah dalam penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar…