Tok! PP Muhammadiyah Haramkan Kripto untuk Investasi dan Alat Tukar
Blockchain Kamis, 20 Januari 2022 – 13:16 WIB
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar.
PP Muhammadiyah melalui Fatwa Tarjih menyatakan mata uang kripto hukumnya haram, baik sebagai investasi dan alat tukar.