Hukum Jumat, 31 Januari 2020 – 19:32 WIB
OJK Ungkap 120 Fintech Ilegal
Berdasarkan hasil penulusuran tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2020, ditemukan setidaknya 120 entitas kegiatan fintech ilegal.
Perilaku debt collector Fintech ilegal ini sangat meresahkan masyarakat. Teror ancaman debt collector tidak hanya dilakukan kepada peminjam.
Berdasarkan hasil penulusuran tim Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pada Januari 2020, ditemukan setidaknya 120 entitas kegiatan fintech ilegal.
Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi menemukan 120 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending secara ilegal.
Kemkominfo telah memblokir layanan teknologi finansial (Fintech) ilegal selama periode 2018-2019.
Satgas Waspada Investasi hingga bulan ini sudah memblokir 133 financial technology (fintech) illegal yang tidak terdaftar di Otoritas…
Satgas Waspada Investasi (SWI) berjanji menggencarkan penindakan terhadap financial technology (fintech) abal-abal di Indonesia.
Pemblokiran dilakukan Kementerian Kominfo berdasarkan permintaan OJK selaku instansi pengawas dan pengatur sektor jasa keuangan.
Data Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan ada 227 platform financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending…