Hukum Jumat, 01 Januari 2021 – 18:35 WIB
Pemerintah Berwenang Bubarkan Ormas yang tidak Pancasilais
Pemerintah merumuskan berbagai kegelisahan dan keresahan publik karena aksi dan tindakan FPI sebagai pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan.