Hukum Kamis, 09 November 2023 – 10:02 WIB
Eks Bos Moratelindo Galumbang Terdakwa Kasus Korupsi BTS Jalani Sidang Putusan
Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Eks Dirut Moratelindo Galumbang Menak Simanjuntak divonis penjara enam tahun dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan.
Galumbang Menak Simanjuntak dituntut 15 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider satu tahun kurungan.
Maqdir sebelumnya juga mempertanyakan penerapan pasal pencucian uang terhadap kliennya terpenuhi jika seseorang sudah menerima sejumlah uang dan…
Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah menggelar sidang lanjutan terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek BTS…
Galumbang juga mempertanyakan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Jaksa pada Kejaksaan Agung
Dalam salah satu pertimbangannya yang meringankan, jaksa menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil korupsi
Penasihat hukum Galumbang Menak, Handika Honggowongso mengatakan proyek BTS yang saat ini menjerat kliennya tidak mangkrak.
Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak dianggap bersalah dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan…
Eks Bos PT. Mora Telematika (Moratelindo) Galumbang Menak Simanjuntak akan menjalani sidang dengan agenda tuntutan.
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan menara BTS 4G, Galumbang Menak Simanjuntak disebut tidak pernah meminta…
Menurut jaksa, perbuatan melawan hukum Galumbang Menak Simanjuntak dilakukan bersama-sama sejumlah pihak.