Humaniora Selasa, 16 Oktober 2018 – 19:01 WIB
Polisi Tetapkan 2 Tersangka di Kasus Penembakan Ruang Kerja
Atas kejadian ini, kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951…
Menurut Irjen Setyo, insiden peluru nyasar di gedung DPR bukan dilakukan penembak jitu atau sniper. Pasalnya, peluru yang digunakan…
Atas kejadian ini, kedua pelaku ditahan dan dikenakan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951…
Penggunaan senjata otomatis dilarang keras dalam arena olahraga menembak Perbakin Senayan.
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto menegaskan, dari pemeriksaan petugas pada kasus penembakan dua ruang kerja anggota DPR…
Aparat kepolisian langsung bekerja cepat mengusut tembakan yang menyasar dua ruang kerja anggota DPR di Senayan, Jakarta Pusat,…
Brigjen (Purn) Wenny Warouw menduga penembakan ini dilakukan oleh orang yang profesional.
Wenny Warouw mengaku saat peluru menembus ruang kerjanya, dia sedang menerima dua tamu, Satu pendeta, satu polisi.
Dua ruangan yang ditembak milik anggota dari Fraksi Gerindra dan wakil rakyat dari Fraksi Golkar.