Hukum Jumat, 15 November 2019 – 14:41 WIB
Lima Aktivis Ini Bakal Gugat UU KPK ke MK
Sejumlah aktivis antikorupsi merasa miris dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berlaku Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Calon Gubernur Kalimantan Selatan Denny Indrayana menyebut bukti tersebut bisa bertambah seiring dengan perbaikan permohonan hingga persidangan digelar.
Sejumlah aktivis antikorupsi merasa miris dengan kondisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah berlaku Undang-undang Nomor 19 Tahun 2019.
Upaya hukum menggugat ke MK dinilai menjadi jalan pamungkas bagi honorer K2 dalam perjuangan untuk mendapatkan status PNS.