Setubuhi Gadis 15 Tahun, Guru Agama Dituntut 11 Tahun
Rabu, 09 Oktober 2019 – 21:49 WIB
Kasus persetubuhan ini terjadi pada Minggu (28/4/2019), di kediaman terdakwa daerah Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.
Kasus persetubuhan ini terjadi pada Minggu (28/4/2019), di kediaman terdakwa daerah Ciruas, Kabupaten Serang, Banten.