Hukum Selasa, 18 Februari 2025 – 19:52 WIB
Maqdir Desak KPK Hormati Hak Hasto Ajukan Praperadilan
Menurut Maqdir, putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat untuk menolak permohonan praperadilan.
Hasto juga menyinggung sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang ia ajukan sebelumnya.
Menurut Maqdir, putusan tersebut tidak memberikan alasan yang kuat untuk menolak permohonan praperadilan.
Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai penyidik KPK Rossa Purbo Bekti diduga menggunakan lembaga demi kepentingan sempit.
Hasto menegaskan bahwa PDIP secara tegas menolak wacana perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi.
Menurut Hasto, keadilan tidak akan tercapai jika hakim hanya terpaku pada teks hukum tanpa memahami denyut keadilan di…
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) telah menunjuk dua hakim untuk menyidangkan gugatan Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan permohonan tersebut disampaikan melalui surat yang diterima oleh pihak penyidik.
Tim hukum Hasto Kristiyanto bakal mengajukan praperadilan baru sehingga meminta penundaan pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP itu pada Senin…
Permohonan ini diajukan setelah pada Jumat lalu, pihak Hasto mengajukan praperadilan kembali.
Maqdir mengungkapkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat panggilan resmi dari KPK.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai hakim Djuyamto yang tolak preaperadilan Hasto Kristiyanto mampu mempertahankan independensi.
Ronny menjelaskan bahwa secara hukum, penggabungan dua sprindik tersebut tidak seharusnya menjadi masalah karena objek dan tersangkanya sama.
Todung menilai putusan praperadilan ini sebagai kesalahan hukum atau miscarriage of justice.
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Pakar hukum Beniharmoni Harefa mengatakan hakim PN Jakarta Selatan Djuyamto bisa menerapkan keadilan dalam memutus gugatan praperadilan Hasto…
Menurut Guntur Romli, tidak ditemukan bukti baru yang menunjukkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap Harun Masiku.
Menurut Beniharmoni, dalam pengembangan suatu perkara, hakim seharusnya secara jelas mencantumkan dalam putusannya pihak-pihak yang masih dapat diperiksa.
Praktisi hukum Edi Danggur mengatakan dasar pertimbangan penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka sangat berbau politis.
Penghentian kasus Hasto justru akan dipertanyakan publik karena kasusnya sudah berjalan cukup lama.
Sejumlah massa dari berbagai kalangan kembali menggelar aksi demo menuntut pengusutan kasus suap yang menyeret Hasto Kristiyanto.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengutip pernyataan Ketua Mahkamah Agung Sunarto menyikapi sidang praperadilan.