Humaniora Sabtu, 13 Mei 2023 – 06:55 WIB
PMK 49 Tahun 2023: Ini Standar Gaji Non-ASN, Jateng Terendah, Ya Ampun
PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar honor atau gaji non-ASN di mana Jateng terendah, tertinggi sudah bisa…
Diskusi rencananya digelar IPW dalam waktu dekat di Jakarta, dengan menghadirkan pegiat antikorupsi, advokat, dan mahasiswa fakultas hukum.
PMK 49 Tahun 2023 juga mengatur standar honor atau gaji non-ASN di mana Jateng terendah, tertinggi sudah bisa…
Alno Berniat Sanampe menegaskan total honorarium tenaga kesehatan kontrak yang sudah dibayarkan mencapai Rp 1,795 miliar.