Politik Senin, 07 Mei 2018 – 22:42 WIB
Pemerintah Ajak Eks HTI Membangun Bangsa
Bekas anggota HTI diminta menerima putusan PTUN yang menolak permohonan mereka terkait pembubaran
Koordinator Progres 98 Faizal Assegaf mengatakan, Yusril Ihza Mahendra diuntungkan dengan ditolaknya gugatan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
Bekas anggota HTI diminta menerima putusan PTUN yang menolak permohonan mereka terkait pembubaran
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyayangkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menolak gugatan Hizbut Tahrir Indonesia…
KemenkumHAM menghadirkan dua saksi ahli sekaligus, yaitu Ahli Sosiologi Politik Islam dan Ahli Pemikiran dan Politik Islam dalam…
Pihak tergugat pun menyodorkan bukti-bukti berupa dokumen, video, artikel, buku, bulletin, dilengkapi dengan keterangan ahli dan saksi fakta…
Ada undang-undang yang mengatur soal pihak-pihak yang kehilangan hak politik untuk dipilih pada jabatan publik. Namun hal itu…
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menepis kabar yang menyebut Ustaz Abdul Somad merupakan pengurus di…
Hal ini harus dilakukan karena adanya dugaan masih ada PNS yang menjadi anggota organisasi terlarang, seperti HTI.
MK menolak tujuh gugatan terhadap Perrpu Ormas, dua di antaranya yang diajukan HTI dan Persis.
Kemenkumham makin yakin bahwa langkah mencabut surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia sudah tepat dan sesuai prosedur.
Kemenkumham makin yakin bahwa langkah mencabut surat keputusan badan hukum Hizbut Tahrir Indonesia sudah tepat dan sesuai prosedur.
Projo meminta Kementerian Hukum dan HAM membuka diri bagi pihak-pihak yang ingin membantu pemerintah meladeni gugatan Hizbut Tahrir…
Mendagri Tjahjo Kumolo menegaskan bahwa Perppu Ormas diperlukan untuk menjaga keutuhan NKRI
Gerindra menegaskan bahwa Perppu Ormas berbahaya dan bisa melukai NKRI
Menkumham Yasonna H Laoly mengharapkan DPR bisa menerima Perppu Ormas sehingga bisa menjadi undang-undang.
Juru Bicara HTI Ismail Yusanto menyatakan, keputusan pemerintah membubarkan organisasinya merupakan tindakan semena-mena.
Pakar hukum tata negara Azyumardi Azra mengakui tidak ada kegentingan memaksa yang mengharuskan Presiden Joko Widodo menerbitkan Perppu…
Yusril Ihza Mahendra menyatakan, tidak ada kegentingan yang memaksa sebagai alasan bagi pemerintah untuk menerbitkan Perppu Ormas.
Indonesia saat ini tengah menghadapi berbagai upaya yang bertujuan menggoyahkan keutuhan dan kekukuhan NKRI.
Aksi 299 diduga bertujuan membela HTI yang sudah dinyatakan sebagai ormas anti-Pancasila
Tokoh senior Kosgoro Hayono Isman mengaku mendukung langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu)