Hukum Rabu, 13 November 2024 – 22:03 WIB
Terdakwa Kasus Sumpah Palsu Dituntut Hukuman 1,5 Tahun Penjara
Jaksa penuntut umum menuntut Ike Farida, selaku terdakwa kasus sumpah palsu dengan hukuman penjara selama satu setengah tahun.
Terdakwa kasus sumpah palsu Ike Farida dituntut hukuman penjara 1,5 tahun oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa penuntut umum menuntut Ike Farida, selaku terdakwa kasus sumpah palsu dengan hukuman penjara selama satu setengah tahun.
Ahli digital forensik menjadi saksi dalam sidang kasus sumpah palsu dengan terdakwa Ike Farida.
Ike Farida selaku terdakwa kasus sumpah palsu menyampaikan permohonan maaf pada persidangan.
Polda Metro Jaya mengadakan gelar perkara khusus untuk kasus dugaan sumpah palsu.
Kamaruddin Simanjuntak mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta perlindungan hukum atas status tersangka yang disandang kliennya.