Hukum Rabu, 24 Februari 2021 – 18:05 WIB
Upaya Menghalangi Proses Perdamaian Anggota KSP Indosurya Tak Bisa Ditoleransi
Pakar hukum menilai bahwa upaya menghalangi proses perdamaian anggota KSP Indosurya tidak bisa ditoleransi.
Pengembalian dana menjadi harapan ratusan korban itu barangkali juga mewakili ribuan anggota KSP Indosurya di seluruh Indonesia.
Pakar hukum menilai bahwa upaya menghalangi proses perdamaian anggota KSP Indosurya tidak bisa ditoleransi.
Pencairan dana tersebut diapreasi para anggota yang menilai sebagai bukti komitmen manajemen KSP Indonesiaterhadap anggotanya.
KSP Indosurya akan membayar seluruh biaya yang telah ditetapkan yang memang menjadi tanggung jawab KSP
Pakar hukum Otto Hasibuan mengatakan, banyak kasus keuangan mengemuka belakangan ini bukan disebabkan pandemi Virus Corona (COVID-19).
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan bahwa Bareskrim telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus gagal bayar…
Bareskrim Polri menetapkan dua petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta terkait kasus gagal bayar Rp 10 trilin…
Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta (ISP), mengalami gagal bayar terhadap nasabahnya. Kinerja OJK sebagai pengawas pun dipertanyakan anggota…