Konglomerasi Keuangan Harus Punya Induk Usaha
Bisnis Selasa, 13 Juni 2017 – 17:22 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan OJK tentang konglomerasi perusahaan jasa keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menerbitkan peraturan OJK tentang konglomerasi perusahaan jasa keuangan.