Inpres 6 Tahun 2020: Pelanggar Protokol Kesehatan Kena Sanksi
Kesehatan Rabu, 05 Agustus 2020 – 19:33 WIB
Presiden Jokowi menerbitkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 yang di dalamnya mengatur jenis sanksi pelanggar Protokol Kesehatan Pencegahan COVID-19.