Kalsel Selasa, 09 Mei 2017 – 16:57 WIB
Keluar Masuk Terowongan dan Bertaruh Nyawa demi Intan Trisakti
Perjuangan para penambang menemukan intan Trisakti pada 26 Agustus 1965 silam tidak mudah.
Gugatan terkait masalah Intan Trisakti akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat hari ini (18/5).
Perjuangan para penambang menemukan intan Trisakti pada 26 Agustus 1965 silam tidak mudah.
Para penambang yang menemukan intan Trisakti resmi menggugat pemerintah Rp 10 triliun.
Salah seorang penemu Intan Trisakti sebesar 166,75 karat, H Salman Junaid, menganggap sekarang saatnya yang tepat menagih janji…
Penambang yang menemukan intan Trisakti bersikeras menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.
Tiga penambang yang menemukan intan Trisakti menggugat pemerintah pusat melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebesar Rp 10 triliun.